LETTER TO IDX
Home

Letter to IDX adalah jasa pelayanan pelaporan pelanggaran yang dikelola secara independen oleh Deloitte Indonesia untuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Letter to IDX adalah adalah wujud komitmen BEI terhadap implementasi Good Corporate Governance secara konsisten dan berkelanjutan, serta dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Pasar Modal.

Letter to IDX merupakan sarana atau wadah yang dapat digunakan oleh publik (baik eksternal maupun internal BEI) yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang terindikasi adanya pelanggaran di lingkungan Pasar Modal Indonesia.

Pelaporan pelanggaran yang akan ditindaklanjuti oleh BEI berkaitan dengan hal-hal di bawah ini:

Pelanggaran oleh Internal BEI

  • Kecurangan
  • Pelanggaran Kebijakan
  • Benturan Kepentingan
  • Pelecehan Seksual
  • Pencurian/Penggelapan
  • Aktivitas Ilegal

Pelanggaran oleh Eksternal BEI di lingkungan Pasar Modal

  • Indikasi Transaksi Tidak Wajar
  • Kecurangan Anggota Bursa (terkait dengan transaksi sekuritas)
  • Kecurangan Perusahaan Tercatat (terkait dengan aktivitas listing)

Dengan melaporkan pelanggaran, Anda dapat membantu kami memastikan karyawan kami aman dan terlindungi di lingkungan bekerja kami dan Anda juga dapat membantu kami dalam menghindari kecurangan dan ketidakjujuran di BEI.

Jika Anda melihat atau mencurigai sesuatu yang tidak benar, jangan biarkan, laporkan dan bantu kami memastikan BEI adalah organisasi yang adil dan beroperasi dalam lingkungan dan transparan.

 

PENGUMUMAN:

Sehubungan dengan cuti bersama dan libur lebaran tahun 2024, bersama ini kami sampaikan bahwa layanan Whistleblowing Service akan tutup pada tanggal 8 - 12 April 2024 dan layanan kami akan beroperasi kembali pada tanggal 15 April 2024. Seluruh laporan yang diterima pada tanggal tersebut akan diproses pada tanggal 15 April 2024.