Letter to IDX adalah saluran pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang dikelola secara independen oleh Deloitte Indonesia untuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saluran ini merupakan wujud komitmen BEI dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan serta deteksi dini terhadap berbagai bentuk fraud maupun pelanggaran lainnya di lingkungan Pasar Modal Indonesia.
Melalui Letter to IDX, baik internal maupun eksternal BEI yang memiliki informasi yang kredibel terkait indikasi pelanggaran, dapat menyampaikannya secara aman, rahasia, dan independen.
Ruang lingkup pelaporan yang ditindaklanjuti yaitu mencakup aktivitas fraud dan pelanggaran lainnya, yang meliputi:
Pelanggaran oleh Internal BEI:
- Kecurangan/penipuan
- Pelanggaran kebijakan internal
- Benturan kepentingan
- Pencurian atau penggelapan asset
- Pelecehan seksual
- Aktivitas ilegal lainnya
Pelanggaran oleh Eksternal BEI di lingkungan Pasar Modal:
- Indikasi transaksi tidak wajar
- Kecurangan oleh Anggota Bursa terkait transaksi sekuritas
- Kecurangan oleh Perusahaan Tercatat terkait aktivitas listing
Mengapa penting melaporkan?
Dengan melaporkan pelanggaran, Anda turut membantu BEI:
- Menegakkan integritas dan transparansi di Pasar Modal Indonesia dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien.
- Melindungi karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat serta aman.
- Memastikan aktivitas di Pasar Modal berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.
- Menjaga kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap BEI.
Jika Anda melihat atau mencurigai adanya tindakan yang tidak semestinya, jangan ragu untuk melaporkan.
Partisipasi Anda merupakan kontribusi nyata dalam menjaga Pasar Modal Indonesia tetap adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.